Dana Cadangan Untuk Menutup Kerugian Koperasi

by

Apakah dana cadangan boleh digunakan untuk menutup kerugian koperasi?

Cadangan menurut UU No. 25/1992, merupakan uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. dalam Anggaran Dasar koperasi sitentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan. Kami telah menulis posting terkait dengan penggunaan dana cadangan ini di posting berikut ini.

konsultasi Koperasi dan UKM

Konsultasi koperasi dan UKM disini, ahli kami akan membantu anda

Penggunaan dana cadangan Koperasi

Lantas apakaha dana cadangan tersebut diperbolehkan digunakan untuk menutup kerugian koperasi? boleh apabila kerugian tersebut timbul karena kebijakan yang telah disepakati oleh RAT dan terjadi karena operasional bisnis normal.

Dana cadangan tidak boleh digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila kerugian tersebut dikarenakan oleh kesalahan atau kecerobohan dari pengurus atau karena tidak penyelewengan oleh pengurus.

Sebagai contoh kecerobohan pengurus adalah apabila pengurus melakukan ekspansi bisnis tanpa melalui prosedur kelayakan bisnis atau bahkan tidak melalui persetujuan RAT, kerugian akibat tindakan ini harus diganti oleh pengurus dan tidak boleh menggunakan dana cadangan.

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.