Apa Koperasi Riba?

by
https://islam.nu.or.id/post/read/92420/ragam-pendapat-ulama-tentang-hukum-bunga-bank

Jawaban pertanyaan apa koperasi riba? saya jawab tidak. Alasanya bisa anda lihat dalam posting saya sebelumnya tentang koperasi simpan pinjam dalam Islam. Sejujurnya posting yang saya buat tersebut saya anggap cukup, tetapi karena pertanyaan semacam judul diatas tetap bermunculan maka saya buatkan posting khusus tentang hal tersebut.

Sebagai catatan penulis kembali menjelaskan bahwa kapabilitas kami bukan sebagai ahli agama tetapi sebagai praktisi koperasi. Rujukan2 para ahli agama sudah kamis ampaikan dalam potingan sebelumnya, dalam postingan kali ini adalah dalam konteks memperkaya.

konsultasi Koperasi dan UKM

Konsultasi koperasi dan UKM disini, ahli kami akan membantu anda

Dalam tulisan ini saya juga ingin memberikan coounter opini terhadap artikel di kompasiana yang di tulis oleh bapak Agustinus Purwanto (Mas Pung) serta artikel di republika.

Riba Tidak Sesuai Dengan Nilai Koperasi

Riba dilarang karena tidak adil memiliki daya rusak dalam ekonomi, mementingkan diri sendiri dan memperkaya satu dan yang lainya. Praktek riba sangat bertentangan dengan nilai dan prinsip koperasi.

Nilai-nilai utama dari koperasi adalah kebersamaan, tolong menolong dan adil. Jika kemudian muncul pertanyaan apakah koperasi riba padahal praktek riba tidak sejalan dengan nilai dan prinsip koperasi dengan sendirinya lembaga atau badan usaha yang mempraktekan riba bukan koperasi, meskipun bisa jadi bentuk kelembagaanya adalah koperasi.

Dalam tulisan mas pung di kompasiana yang juga membahas tentang topik apakah koperasi riba, beliau memberikan sebuah informasi yang menurut kami kurang tepat, dimana beliau membedakan antara credit union (CU) dan koperasi.

Di Indonesia CU adalah koperasi yang banyak bergerak disektor keuangan. bahwa CU sebagai bagian dari koperasi indonesia tentu saja CU tidak berbeda dengan koperasi yang lain, bahwa ada perbedaan manajemen dan praktek oraganisasinya, perbedaanya sebatas hal tersebut tetapi prinsip nilai dan perundangan yang digunakan sama, tidak ada perbedaan.

Apakah Koperasi Simpan Pinjam Riba?

Pertanyaan ini sudah kami jawab pada posting yang sudah kami lampirkan di paragraf pertama, silahkan di baca. Dalam sebuah pidatonya Bung Hatta yang juga saya tulis dalam posting koperasi menurut hatta beliau menyampaikan “koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah”

Inti dari koperasi bukan mencari laba tetapi mencukupi kebutuhan anggota mendorong anggota menjadi sejahtera. Yang menjadi tolak ukur dari keberhasilan koperasi adalah kesejahteraan anggota bukan aset koperasi atau SHU koperasi. Coba bandingkan dengan riba yang memang tujuanya mencari keuntungan sebesar besarnya.

Perlu di ingat juga pendapat tentang bunga sendiri apakah riba atau bukan, hal ini masih menjadi perselisihan pendapat. saya sudah melampirkan tulisan gus Nadir dan sumber lain seperti ulasan oleh nu tentang ragam pendapat tentang bunga bank. Dalam hal ini masih ada khilafiyah terhadap hukum bunga bank, tentu saja merujuk kepada perkara seperti ini kita harus saling menghormati, pada akhirnya kembali kepada keputusan pribadi masing-masing.

Kesimpulan yang bisa kita tarik dari dua tulisan saya adalah secara ekonomi efek dari keberadaan koperasi dan pelaku riba sama sekali berbeda. Koperasi bertujuan untuk membantu kesejahteraan anggotanya, bukan mengambil laba sebesarnya, sedangkan riba sudah pasti akan menyengsarakan salah satu pihak.

Kalaupun prakteknya ada kelebihan yang di ambil koperasi dari angsuran anggota nantinya kelebihan itu akan di kembalikan kepada anggota dalam bentuk SHU. Ingat dalm koperasi SHU yang boleh di bagikan adalah SHu yang berasal dari transaksi anggota sedangkan SHU yang berasal dari non anggota tidak boleh di bagikan. Kemudian tambahan yang di pungut koperasi adalah keputsan bersama yang disepakati di RAT yg tujuanya adalah untuk menjaga likuiditas koperasi karena pengaruh inflasi dan operasional, sekali lagi jika ada sisanya maka akan di kembalikan lagi kepada anggota dalam bentuk kegiatan anggota ataupun SHU, koperasi tidak mengambil untuk kepentingan sendiri, Bahwa benar ada dana cadangan dan lain lain yang diambil oleh koperasi pada prinsipnya itu juga milik anggota yang nantinya jika koperasi tutup misalnya maka anggota bisa mendapatkanya kembali. Maka menurut saya pribadi menjawab pertanyaan apakah koperasi riba?, jika pelaksanaanya benar seusi nilai dan prinsip koperasi maka koperasi justru sangat dekat dengan hukum muamalah.

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.