Pergantian Pengurus Koperasi Yang Mengundurkan Diri

by
Pengunduran Pengurus Koperasi

 

Pertanyaan tentang pergantian pengurus koperasi yang mengundurkan diri.
Jika ada sekretaris pengurus dan ketua pengawas mengundurkan diri dan koperasi mengadakan pergantian untuk mereka berdua. Bagaimanakah prosedur pengunduran diri pengurus/pengawas yang benar ? dan apakah pergantian ini perlu dilaporkan ke Dinas Koperasi ? Dari metro.

konsultasi Koperasi dan UKM

Konsultasi koperasi dan UKM disini, ahli kami akan membantu anda

Jawaban.
pergantian pengurus koperasi yang mengundurkan diri atau meninggal sebelum masa jabatan berakhir seharusnya sudah termaktup dalam AD/ART Koperasi. Secara umum prosedur pengunduran diri pengurus pengawas di lakukan dengan pengajuan secara tertulis kepada pengurus/ pengawas. Perlu diingat pengajuan pengunduran diri pengurus dilakukan kepada pengurus dan pengawas kepada pengawas. Dalam konteks pertanyaan diatas perlu di ketahui terlebih dahulu apakah sekretaris masuk dalam struktur kepengurusan yag diangkat oleh RAT dan masuk kedalam buku daftar pengurus. Dalam posting manajemen koperasi saya menjelaskan tentang pilihan struktur pengurus. Jika pilihan struktur pengurus adalah system divisi maka sekretaris tidak termasuk kedalam struktur pengurus.

Apabila sekretaris termasuk pengurus maka surat pengunduran diri diajukan kepada pengurus, kemudian dalam rapat pengurus akan di putuskan apakah pengajuan pengunduran diri di setujui atau tidak, jika di setujui maka pengurus akan menunjuk pejabat sementara, kemudian di catat dalam buku daftar pengurus. Pergantian pengurus sebaiknya dilaporkan kepada dinas setempat sabagai pemberitahuan, meskipun itu tidak menjadi syarat sah nya pengunduran diri pengurus atau pengawas.

Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah pengurus yg bersangkutan mundur karena alasan yang bisa di benarkan atau karena melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian koperasi. Sesuai dengan Undang Undang Koperasi, Pengurus secara pribadi ataupun kolektif bertanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan karena kebijakanya, maka jika pengurus mengundurkan diri harus dipastikan tidak ada alasan terkait dengan kerugian koperasi.

About Author: Gusbud

Gravatar Image
Gusbud adalah kependekan dari Agus Budiono. Pengamat dan praktisi koperasi dan Internet Marketing yang merupakan alumni Teknik UGM ini aktif di gerakan koperasi semenjak menjabat sebagai pengurus Kopma UGM. Saat ini banyak berkecimpung bidang socialpreneurship juga masih aktif menulis blog serta mengisi training.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.