Pertanyaan : Apakah dibolehkan pengurus koperasi melakukan transaksi atau mengeluarkan dana koperasi tanpa persetujuan atau diketahui oleh badan pengawas ? Apakah bisa
Pertanyaan : Apakah dibolehkan pengurus koperasi melakukan transaksi atau mengeluarkan dana koperasi tanpa persetujuan atau diketahui oleh badan pengawas ? Apakah bisa